ATURAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat sangat membutuhkan aturan. Aturan dalam masyarakat memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah menciptakan kehidupan keteraturan. Aturan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan sejahtera.
Macam- macam ATURAN
1. Aturan Tertulis
Aturan tertulis disebut pula hukum. Aturan tertulis biasanya dibakukan. Tujuannya agar aturan tersebut dapat disebarluaskan dan dipahami bersama.
Bagi yang melanggar aturan tertulis akan diberikan sanksi yang tegas. Sanksinya dapat berupa teguran, hukuman, kurungan, atau denda yang diproses oleh pengadilan. Pengadilan adalah tempat untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Aturan tertulis memiliki ciri antara lain:
a. memiliki kekuatan hukum
b. bersifat formal
c. berlaku secara umum
d. dibuat oleh lembaga atau orang yang berwenang.
Aturan tertulis bersifat legal dan formal. Artinya aturan tertulis memiliki kekuatan hukum. Tentunya sesuai dengan aturan hukum nasional.
Adapun contoh peraturan tertulisnya antara lain:
a. kewajiban memiliki KTP atau Kartu Keluarga
b. kewajiban melapor bagi orang yang menetap atau pindah
c. kewajiban ikut serta menjaga keamanan lingkungan
d. kewajiban melapor bagi pendatang yang singgah atau bertamu
e. kewajiban mengikuti kerja bakti
f. kewajiban menjaga kebersihan lingkungan
g. Kewajiban membayar iuran sampah
h. kewajiban menjaga keamanan lingkungan
2. Aturan Tidak Tertulis
Dalam masyarakat sekitar, ada aturan tidak tertulis. Aturan tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Aturan tidak tertulis merupakan aturan yang disampaikan secara lisan disepakati
bersama. Ada yang sifatnya berlaku di lingkungan setempat. Ada pula yang sifatnya berlaku umum. Aturan tidak tertulis memiliki beberapa ciri, antara lain:
a. umumnya berupa pernyataan lisan.
b. merupakan hasil kesepakatan bersama (konvensi)
c. berlaku pada sekelompok orang atau masyarakat tertentu
d. tidak memiliki kekuatan hukum
e. hanya berdasarkan nilai-nilai dalam masyarakat.
f. dibuat oleh masyarakat tertentu
Adapun contoh peraturan tidak tertulisnya antara lain:
a. toleransi antarsuku bangsa
b. saling menghormati antara yang muda dengan yang tua
c. kewajiban berperilaku santun
d. toleransi antarumat beragama
e. melaksanakan adat istiadat setempat
f. melaksanakan kegiatan keagamaan
g. saling menghormati antartetangga
h. menolong tetangga yang kesusahan
Aturan adat bersifat sempit. Biasanya berlaku pada masyarakat tertentu di lingkungan tertentu pula. Artinya hanya berlaku pada masyarakat yang mengakuinya. Contohnya aturan adat yang ada di masyarakat Sunda. Tentunya tidak berlaku bagi masyarakat Bugis atau Aceh. Begitu pula dengan sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar