SHALAT JUM’AT
A. Hukum Shalat Jum’at
Berdasarkan QS. Al-jumu’ah : 9 bahwa shalat jum’at hukumnya fardhu bagi setiap orang laki-laki yang dewasa, baik sedang sibuk bekerja, bermain maupun sedang santai. Kita wajib segera melaksanakan shalat jum’at apabila telah datang waktunya. Orang yang meninggalkan sholat jum’at denagn sengaja hukumnya dosa besar.
B. Syarat Wajib Dan Sah Shalat Jum’at
Syarat wajib shalat jum;at
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Laki-laki
5. Tidak ada halangan
Adapun mereka yang dianggap berhalangan sebagai berikut
1. Sakit hingga tidak memungkinkan pergi shalat jum’at
2. Dalam perjalanan
3. Hujan lebat hingga menyulitkan jalan menuju ke masjid
4. Kesulitan-kesulitan lain yang tidak memungkinkan shalat jum’at
Shalat jum’at dianggap sah apabila sudah memenuhi persyaratan berikut:
1. Diadakan di daerah pemukiman, baik di kota maupun di desa dan tidak sah dilakukan di ladang yang bukan penduduk menetap
2. Dilakukan secara berjamaah
3. Dilakukan pada waktu dhuhur
4. Dikerjakan psetelah khotbah
C. Waktu Shalat Jum’at
Shalat jum’at dilaksanakan pada hari jum’at sebanyak dua rakaat setelah khutbah, waktunya sama dengan waktu sholat dhuhur yaitu mulai kira-kira pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB.
D. Hal-Hal Yang Disunahkan Sebelum Shalat Jum’at
1. Mandi
2. perpakaian yang baik dan disunahkan berwarna putih
3. Memakai wangi-wangian
4. Memotong kuku
5. Shalat tahiyatul masjid
6. Membaca al-qur’an
7. Secapatnya datang ke masjid
8. Menggunting dan menyisir rambut dengan rapi
E. Membiasakan Shalat Jum’at
Didalam al-qur’an dan hadits disebutkan bahwa hukum shalat jum’at adalah wajib bagi laki-laki dewasa. Meskipun demikian bagi anak-anak, tidak ada salahnya mengikuti shalat jum’at sebagai latihan membiasakan diri melaksanakan shalat jum’at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar